Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan beberapa Peraturan Menteri yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa maka perlu dilakukan Bimbingan Teknis untuk Aparatur Kecamatan yang membidangi kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah disahkan Undang-undang No. 6/2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Tujuan yang akan dicapai dari kegiatan ini adalah Memahami substansi dari Undang-undang Desa, Memahami substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Memahami substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Se Provinsi Riau Tahun 2016 berjumlah 60 Orang, yang berasal dari 10 Kabupaten di Provinsi Riau (5 Orang Kecamatan utusan setiap Kabupaten dan 10 Org BPMPD Kabupaten). Sedangkan Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Se Provinsi Riau yang terdiri dari Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Inspektoran Provinsi Riau dan BPMP Bangdes Provinsi Riau.

         Dengan telah terlaksananya Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan Dan Aset Desa Se Provinsi RIau maka diharapkan kepada Perangkat Kecamatan dan BPMPD Kabupaten untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Pengolahan Keuangan Dan Aset Desa, serta dapat terciptanya sharing pengalaman dan juga terciptanya hubungan silaturahmi/perkenalan antar Perangkat Kecamatan dan BPMP Kabupaten Se Provinsi Riau.