Pasar Desa sebagai salah satu sumber kekayaan desa, masih kurang mendapatkan pembinaan dan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam kebijakan pelestarian pasar desa. Hal tersebut dapat dilihat dilihat dari jumlah pasar desa secara proporsional masih lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan bahwa jumlah pasar desa yang terdapat 786 unit pasar dari 1.617 desa yang ada di 10 kabupaten. Padahal penguatan kelembagaan pasar desa memiliki peran strategis dalam pengembangan jaringan ekonomi dan produk-produk pertanian serta kegiatan industri kecil dan usaha lainnya dalam meningkatkan daya saing dalam menghadapi era globalisasi dan pasar bebas saat ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, badan/dinas pemberdayaan masyarakat kabupaten dan provinsi maka diamanatkan bahwa pasar desa yang sudah dibangun dari dana pemerintah baik kabupaten maupun provinsi diserahkan kepada pemerintah desa selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan tersebut. Dan juga berdasarkan Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan urusan Pemerintah Kabupaten kepada Desa, pasar desa merupakan salah satu urusan yang wajib diserahkan pengaturannya kepada pemerintah desa.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Permendagri nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, kerjasama dengan pihak ketiga, penyusunan administrasi dan keuangan , membuat peraturan desa dan meningkatkan koordinasi antara perangkat desa, pengelola pasar desa dan Badan Permusyawaratan Desa maka dari itu Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan dan Pembangunan Desa Provinsi Riau melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pasar Desa Angkatan II (Dua) pada tanggal 19 april sampai dengan 23 April 2016 bertempat di Hotel Zaira Jalan Tuanku Tambusai/Nangka Nomor 09 Pekanbaru serta melakukan kunjungan praktek ke Pasar Desa Rumbio Kab. Kampar. Peserta bimbingan teknis Angkatan II (Dua) tersebut berjumlah 45 Orang yang berasal dari 5 Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Kab. Bengkalis, Kab.Siak, Kab.Rokan Hilir , Kab. Rokan Hulu dan Kab. Kepulauan Meranti . Masing masing Desa terdiri dari 1 Orang Kepala Desa, 1 Orang Ketua BPD dan 1 Orang Kepala Pasar Desa.
Narasumber dalam BIMTEK Pengelolaan Pasar Desa Angkatan II berasal terdiri dari Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan Pemberdayaan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dan beberapa Narasumber yang berasal dari Provinsi dan Kabupaten termasuk Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD Rumbio Kab. Kampar yang merupakan tempat kunjungan praktek lapangan Pasar Desa Angkatan II.
Adapun susunan Organisasi BPMP Bangdes sebagai pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut :
- Penganggung Jawab : H. Sudarman, SH, MH
- Ketua Pelaksana : Zailani, SP
- Sekretaris : Indra Mugni, SE
- Anggota : 1. Charli Nursal, SH
2. Rusmika Simanulang,ST
3. Nurman Chandra,ST
4. M.Subhan,SE
5. Uria Gusfa, STP
6. Elvin Debora Veronika A.Md
Dengan telah terlaksananya Bimtek pengelolaan Pasar Desa Angkatan II maka diharapkan perangkat Desa memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan Pasar Desa sebagaimana yang terlampir dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, memiliki pengetahuan dan motivasi untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dan tertib administrasi seperti penyusunan laporan keuangan serta teknik penyusunan Perdes pengelolaan Pasar Desa dapat dikerjakan dengan baik, serta dapat terciptanya sharing pengalaman dan juga terciptanya hubungan silaturahmi/perkenalan antar perangkat desa dan pengelola Pasar Desa se Provinsi Riau. Dengan begitu keberadaan Pasar Desa yang potensial dalam menumbuh dan mengembangkan perekonomian masyarakat perdesaan serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan menjadi pusat interaksi sosial yang mampu menciptakan lapangan perkerjaan.

