Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 6/2014 tentang desa, desa memiliki posisi strategis dan penting dalam pembangunan Indonesia. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat desa.
Jadi dapat dipahami bahwa semangat Undang-Undang desa itu adalah melibatkan partisipasi warga dalam pelaksanaan pembangunan, bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa mengoptimalkan keuangan desa untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Mengurangi pengangguran dan dapat menambah pendapatan masyarakat.
BPD dalam hal ini harus dapat memainkan perannya dalam pembangunan di desa, bersama dengan kepala desa berupaya agar masyarakat ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan ikut serta mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Dengan kata lain masyarakat ikut merasa memiliki terhadap kemajuan dan perkembangan desa. Situasi yang terjadi pada saaat ini menunjukkan bahwa dalam pembuatan kebijakan ada kecenderungan kurangnya keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah. Jika hal ini terjadi terus menerus tidak baik bagi jalannya pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang ttg Desa. Karena sesungguhnya roh nya dari Undang-Undang ttg Desa itu adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
BPD kita ketahui adalah sebagai parlemennya desa yaitu merupakan perwakilan dari masyarakat yang membawa amanah masyarakat mulai dari tingkat RT, RW dan Dusun, oleh karenanya BPD harus mampu menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan warga masyarakat desa. Dalam hal ini BPD bisa berperan sebagai perpanjangan suara masyarakat kepada pemerintah desa, sehingga apa yang menjadi keinginan dan harapan dari masyarakat dapat difasilitasi oleh anggota BPD untuk seterusnya disampaikan kepada pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa. Disamping itu BPD bisa berperan sebagai pengawas pemerintah. Sebagai mana tertuang pada pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD memiliki kedudukan tanggungjawab yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu maka kinerja pemerintahan desa dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat akan turut dipengaruhi oleh seberapa besar kontribusi kinerja BPD bagi penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Untuk itu BPD harus mampu beradaptasi dengan perkembangan informasi , BPD juga harus memahami regulasi yg ada sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas Karena nantinya BPD yang akan menjadi lembaga yang mempoduk Peraturan Desa, mengawasi dan memberikan masukan bagi pemerintah desa.
Mencermati ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama yaitu Pemerintah desa sebagai unsur pelaksana berbagai program pembangunan, pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, Badan permusyawaratan desa sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi menampung, menyalurkan serta mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penetapan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa serta Lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Ketiga institusi ini diharapkan bersinergi untuk mewujudkan, mempercepat dan memperkuat implementasi otonomi desa dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan fungsí dan kewenangan masing-masing, yang secara tegas dan jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kades dan perangkat sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksanana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan BPD melakukan pengawasan kinerja Kades dan perangkat, Mengontrol pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Tentunya di dalam melakukan fungsi tersebut BPD harus memahami pengetahuan manajemen pemerintahan desa.
Peserta kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Provinsi Riau Tahun 2016 berjumlah 120 Orang, yang berasal dari 10 Kabupaten di Provinsi Riau (11 Orang BPD utusan setiap Kabupaten dan 10 Org BPMPD Kabupaten).
Narasumber dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Provinsi Riau yang terdiri dari Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Akademisi Universitas Riau dan BPMP Bangdes Provinsi Riau.
Dengan telah terlaksananya Kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Provinsi Riau maka diharapkan kepada Ketua/Anggota BPD dan BPMPD Kabupaten yang hadir untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dapat terciptanya sharing pengalaman dan juga terciptanya hubungan silaturahmi/perkenalan antar Ketua/Anggota BPD dan BPMP Kabupaten Se Provinsi Riau.
