Keberadaan Lembaga Adat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan Kelurahan merupakan salah satu poin penting dalam proses pelaksanaan pembangunan. Perlu adanya upaya pelestarian serta pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat sesuai dengan karakteristik masyarakat adat setempat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat  Hukum Adat, poin penting bagi proses peningkatan pembangunan antara lain, upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat, pembinaan lembaga adat istiadat serta hubungan antara tokoh adat dengan pemerintah desa dan kelurahan.

Implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, perlu kami informasikan bahwa pengakuan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu, memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membentuk Pemerintahan Desa Adat.

Pembentukan Desa Adat dalam Undang-Undang Desa diatur dalam 2 (dua) kesempatan, kesempatan pertama yaitu sebelum 15 januari 2015, dimana pada pasal 116 ayat (2) menyatakan bahwa “pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat diwilayahnya”. Pada kesempatan pertama ini, ada dua kabupaten di Riau yang telah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Adat ke Kementerian Dalam Negeri yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu. Dan sampai saat ini kita masih menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait tindak lanjut Penetapan Desa Adat di kabupaten tersebut berupa Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Kesempatan kedua pasca 15 januari 2015, hanya pada penataan desa melalui perubahan status desa menjadi desa adat, dan tentunya tetap melalui prakarsa dari masyarakat desa yang disepakati dalam musyawarah desa dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat lebih lanjut masih menunggu Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Se-Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 28 April 2016 di Hotel Mutiara Merdeka ini, diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta Se-Provinsi Riau yang terdiri dari BPMD Kab/Kota 12 orang, LAM Kab/Kota 24 orang serta LAM Kecamatan 64 orang. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah BPMP Bangdes Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan Universitas Lancang Kuning. seluruh rangkaian Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Se-Provinsi Riau dibebankan melalui DPA SKPD  pada BPMP Bangdes Provinsi Riau tanggal 15 januari 2016.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Se-Provinsi Riau bertujuan untuk mewujudkan desa adat melalui perubahan status desa serta meningkatkan peran pengurus kerapatan adat dalam melestarikan adat dan budaya, menampung serta menyalurkan pendapat, aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan kelurahan serta dapat menyelesaikan permasalahan yang menyangkut hukum adat istiadat dan kebiasan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan dari pihak yang terkait antar lain Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) termasuk juga dukungan dana dari pemerintah kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat mulai dari tingkat desa. Sehingga diharapkan kedepannya pembentukan Desa Adat dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi peningkatan pembangunan di masing-masing kab/kota se-Provinsi Riau.

Pemasangan tanda peserta secara simbolis pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Lembaga Adat Melayu Se-Provinsi Riau oleh Ketua LAM Riau didampingi oleh Kepala BPMP Bangdes Provinsi Riau dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat BPMP Bangdes Provinsi Riau